TAWASSUTH.ID – Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam, bersama dengan pernyataan keimanan, shalat lima waktu, puasa, dan zakat. Umat Islam yang memiliki istita’ah baik dari segi finansial maupun fisik untuk melaksanakan ibadah haji diwajibkan untuk melaksanakannya setidaknya sekali dalam hidup mereka.
Pelaksanaan ibadah haji di Indonesia selalu menarik perhatian baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini karena jumlah jamaah haji Indonesia adalah yang terbanyak di dunia, kemudian jumlah jamaah yang banyak ini pula tidak mengurangi kemampuaan layanan dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada jamaah haji.
Tulisan sederhana ini ingin melihat bagaimana kebijakan haji Gus Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas dengan menggunakan lensa Maqasid Syariah, yaitu tujuan-tujuan syariah Islam yang mencakup lima aspek utama: menjaga agama (hifz ad-din), menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz an-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal).
Menjaga Agama (Hifz ad-Din)
Salah satu tujuan utama dari kebijakan haji adalah memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan tuntunan agama Islam. Gus Menteri telah mengimplementasikan program bimbingan manasik haji yang intensif, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada calon jamaah tentang tata cara ibadah haji yang benar. Program ini meliputi pelatihan teori dan praktik, yang membantu 221.000 jemaah untuk memahami dan melaksanakan setiap rukun dan wajib haji dengan baik pada tahun ini.
Kemudian juga Kementerian Agama merilis buku panduan yang berisi tuntunan dalam menjalankan ibadah manasik haji di Tanah Suci Makkah yang terdiri dari tiga buku, yaitu Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Doa, dan Dzikir Manasik Haji dan Umrah, dan Tuntunan Manasik Haji bagi Lanjut Usia (Lansia).
Selain itu, kebijakan Gus Menteri juga mencakup pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara haji, baik pemerintah maupun swasta, untuk memastikan bahwa semua aspek pelaksanaan haji sesuai dengan syariah. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesucian dan keabsahan ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam.
Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs)
Keselamatan dan kesehatan jamaah haji adalah prioritas utama dalam kebijakan haji Gus Menteri. Gusmen telah mengambil langkah-langkah yang tegas untuk melindungi jamaah, termasuk penundaan keberangkatan haji pada tahun-tahun tertentu untuk mencegah penyebaran virus. Langkah ini sejalan dengan prinsip menjaga jiwa dalam Maqasid Syariah.
Selain itu, pemerintah juga telah meningkatkan fasilitas kesehatan bagi jamaah haji, termasuk penyediaan tenaga medis yang memadai dan fasilitas kesehatan yang lengkap. Pelatihan tentang protokol kesehatan dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat juga diberikan kepada calon jamaah sebelum keberangkatan. Semua ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan sehat. Kementerian Agama berkerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan lebih dari 1.600 tenaga kesehatan haji siap layani jemaah Indonesia.
Menjaga Akal (Hifz al-‘Aql)
Pendidikan dan pembinaan calon jamaah haji adalah aspek penting dalam kebijakan haji Gus Menteri. Program bimbingan manasik haji tidak hanya fokus pada aspek ibadah tetapi juga memberikan edukasi tentang kondisi cuaca, budaya, dan aturan yang berlaku di Arab Saudi. Ini membantu jamaah untuk mempersiapkan diri secara mental dan fisik, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan fokus.
Pemerintah juga menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyebarkan informasi yang akurat dan terkini kepada calon jamaah. Aplikasi dan portal informasi haji telah dikembangkan untuk memudahkan jamaah dalam mengakses informasi yang mereka butuhkan. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga akal dan memfasilitasi pemahaman yang baik bagi jamaah. Aplikasi Haji Pintar dapat didownload Google Play Store dan App Store terus diupgrade untuk memberikan edukasi tentang kondisi cuaca, budaya serta aturan-aturan yang berlaku di Tanah Suci. Aplikasi ini diberikan Penghargaan sebagai aplikasi Haji terbaik oleh pemerintah Arab Saudi.
Menjaga Keturunan (Hifz an-Nasl)
Kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan keluarga jamaah haji juga menjadi perhatian Gus Menteri. Salah satu contohnya adalah kebijakan yang melarang wanita hamil untuk berangkat haji demi keselamatan ibu dan janin. Ibu hamil boleh berangkat haji asalkan usia kandungannya 14 hingga 26 minggu. Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan komunikasi yang memadai agar jamaah dapat tetap berhubungan dengan keluarga di tanah air.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada jamaah lanjut usia dan jamaah dengan kebutuhan khusus, dengan menyediakan pendampingan dan fasilitas yang sesuai. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan keturunan dan keluarga jamaah selama pelaksanaan ibadah haji. Menurut data Kementerian Agama jumlah jamaah haji lansia tahun 2024 berusia 65 tahun ke atas mencapai 45.678 orang atau 21,41%.
Menjaga Harta (Hifz al-Mal)
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji adalah salah satu fokus utama dalam kebijakan haji Gus Menteri. Pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa biaya yang dibayarkan oleh calon jamaah digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan mereka. Selanjutnya menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK dan diawasi oleh DPR Republik Indonesia. Audit dan pengawasan yang ketat terhadap lembaga penyelenggara haji dilakukan untuk mencegah praktik korupsi dan penyelewengan dana.
Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah, termasuk akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya. Tahun ini sebanyak 554 kloter yang tersebar di 13 bandara Indonesia baik menggunakan maskapai Garuda Indonesia maupuan Saudi Airlines. Pembagiannya adalah Garuda Indonesia akan menerbangkan 294 kloter dengan 109.072 jamaah dengan pesawat tipe B747-300, B777-300, A330 – 300, dan A340 – 300. Sedangkan sisanya dengan Saudi Airlines yang menerbangkan 260 kloter dengan 106.993 jamaah haji menggunakan pesawat tipe B747-300, B777-300, dan A330-300.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa jamaah mendapatkan pelayanan yang terbaik dan sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan. Ini adalah bagian dari upaya menjaga harta jamaah dan memberikan nilai tambah dalam pelaksanaan ibadah haji.
Integrasi Maqasid Syariah dalam Kebijakan Haji
Integrasi Maqasid Syariah dalam kebijakan haji yang diambil oleh Gus Menteri Agama Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat untuk memenuhi tujuan-tujuan syariah dalam pelaksanaan ibadah haji. Kebijakan yang mendukung edukasi agama, kesehatan dan keselamatan, pemahaman dan kesiapan mental, kesejahteraan keluarga, dan transparansi dalam pengelolaan dana adalah contoh bagaimana maqasid syariah dapat diwujudkan dalam praktik.
Implementasi kebijakan yang baik dan konsisten sangat penting untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan tersebut dapat tercapai. Pemerintah harus terus berinovasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengatasi tantangan yang ada dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi jamaah haji. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji dapat menjadi salah satu bentuk ibadah yang tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga mencerminkan nilai-nilai luhur syariah Islam. Email: danial@iainlhokseumawe.ac.id