SINDIKASI MEDIA MODERASI BERAGAMA

Khazanah

Islam, Pluralisme, dan Multikulturalisme 

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas lebih dari 17.000 pulau yang terhampar dari Sabang sampai Merauke. Di setiap pulau terdapat diversifikasi adat istiadat, budaya, suku, agama, dan kepercayaan. Diversifikasi ini menjadi suatu keunikan yang terangkum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Potensi keberagaman ini, jika terjalin dengan baik akan menjadi kekuatan besar sekaligus kekayaan budaya yang tak ternilai harganya. Akan tetapi perbedaan ini juga berpotensi menjadi pemicu konflik. Isu Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) yang menjadi khasanah bernegara bisa menjadi ragam (multikultural).

Masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam agama mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing-masing dan berpotensi konfik. Indonesia merupakan salah satu contoh masyarakat yang multikultural. Multikultural masyarakat Indonesia tidak saja karena keanekaragaman suku, budaya, bahasa, ras, tapi juga dalam hal agama. Adapun agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia saat ini adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. 

Lantas, bagaimana perspektif menurut agama Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia tentang pluralisme dan multikulturalisme?

Pluralisme dan Kerukunan 
Pluralisme merupakan suatu sistem nilai atau pandangan yang mengakui keragaman di dalam suatu bangsa. Keragaman atau kemajemukan dalam suatu bangsa itu haruslah senantiasa dipandang positif dan optimis sebagai kenyataan riil oleh semua anggota lapisan masyarakat dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Esensi makna pluralisme tidak hanya diartikan sebagai sebuah pengakuan terhadap keberagaman suatu bangsa, akan tetapi juga mempunyai implikasi-implikasi politis, sosial, dan ekonomi.

Islam memandang bahwa pluralisme adalah sesuatu yang alamiah (sunatullah) dalam wahana kehidupan manusia. Al-Qur’an sebagai kitabun muthahhar dan sebagai pedoman hidup (hudan linnas) sangat menghargai pluralitas sebagai suatu keniscayaan manusia sebagai khalifah di bumi. Ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah SWT menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan.” (Q.S. Al-Maa’idah:48). 

Berdasarkan ayat di atas, jelas bahwa dalam tataran teologis, ideologis, dan bahkan sosiologis, Islam dengan kitab sucinya yaitu Al-Qur’an memandang positif terhadap pluralitas sebagai suatu yang alamiah dan mutlak keberadaannya. Oleh karena itu pluralisme dalam konsepsi Islam dapat dipahami sebagai tata nilai di tengah kehidupan manusia sebagai khalifah, yang hadir dalam dimensi teologis agama, dan juga hadir dalam dimensi sosial lainnya dengan segala kompleksitas dan konsekuensinya yang khas yang harus diterima sebagai sebuah anugerah dengan penuh kesadaran. Fenomena pluralitas agama telah menjadi fakta sosial yang harus dihadapi masyarakat modern. Ide awal lahirnya pluralitas agama adalah keragaman yang pada muaranya akan melahirkan perbedaan cara pandang bagi pemeluknya.

Secara paradigmatik, pluralisme adalah suatu sistem yang memungkinkan seluruh kepentingan dalam masyarakat luas bersaing secara bebas untuk memengaruhi proses politik, sehingga mencegah munculnya dominasi kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Oleh karena faham pluralisme bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari tindakan-tindakan pendominasian, maka kelompok-kelompok elite pimpinan antar umat beragama dituntut memiliki keahlian dalam bernegosiasi dengan struktur negara supaya mereka dilibatkan dalam setiap rencana membuat undang-undang yang terkait dengan masa depan kehidupan seluruh rakyat,  terlebih kehidupan keagamaan secara luas. Namun secara praktis dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, pluralisme dalam perspektif kerukunan antar umat beragama tidak hanya untuk mengikis habis praktik pendominasian, akan tetapi lebih dari itu adalah bagaimana tetap memperkukuh soliditas dan solidaritas setiap komponen bangsa, serta keutuhan setiap jengkal wilayah tanah air yang amat luas ini dari sabang sampai merauke.

Multikulturalisme dan Kerukunan 
Multikulturalisme berasal dari kata multi (plural) dan kultural (tentang budaya). Multi-kulturalisme mengisyaratkan pengakuan terhadap realitas keragaman kultural, yang berarti mencakup baik keberagaman tradisional seperti keberagaman suku, ras, ataupun agama, maupun keberagaman bentuk-bentuk kehidupan (sub-kultur) yang terus bermunculan di setiap tahap sejarah kehidupan masyarakat. Istilah multikulturalisme secara umum diterima secara positif oleh masyarakat Indonesia. Ini tentu ada kaitannya dengan realitas masyarakat Indonesia yang majemuk.

Lahirnya paham multikulturalisme berlatar belakang kebutuhan akan pengakuan (the need of recognition) terhadap kemajemukan budaya, yang menjadi realitas sehari-hari banyak bangsa, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, sejak semula multikulturalisme harus disadari sebagai suatu ideologi, menjadi alat atau wahana untuk meningkatkan penghargaan atas kesetaraan semua manusia dan kemanusiaannya yang secara operasional mewujud melalui pranata-pranata sosialnya, yakni budaya sebagai pemandu kehidupan sekelompok manusia sehari-hari. Dalam konteks ini, multikulturalisme adalah konsep yang melegitimasi keanekaragaman budaya.  Kita melihat kuatnya prinsip kesetaraan (egality) dan prinsip pengakuan (recognition) pada berbagai definisi multikulturalisme.

Menurut ST. Nugroho (2009:13) deskriptif multikulturalisme dibedakan menjadi lima model penting yaitu: Pertama, multikulturalisme isolasionis, yaitu masyarakat yang berbagai kelompok kulturalnya menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi minimal satu sama lain. Kedua, multikulturalisme akomodatif, yaitu masyarakat yang memiliki kultur dominan yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan kultur kaum minoritas. Ketiga, multikulturalisme otonomis, yaitu masyarakat plural yang kelompok-kelompok kultural utamanya berusaha mewujudkan kesetaraan (equality) dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bisa diterima. Keempat, multikulturalisme kritikal/interaktif, yakni masyarakat plural yang kelompok-kelompok kulturalnya tidak terlalu terfokus (concerned) dengan kehidupan kultural otonom, tetapi lebih membentuk penciptaan kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif perspektif khas mereka. Kelima, multikulturalisme kosmopolitan, yaitu masyarakat plural yang berusaha menghapus batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat tempat setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya tertentu, sebaliknya secara bebas terlibat dalam percobaan-percobaan interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing. 

Secara tradisional, kita menyadari kebutuhan untuk mengakui berbagai ragam budaya sebagai sederajat demi kesatuan bangsa Indonesia. Dalam perspektif ideologi negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk saling menghargai antar umat beragama. Sedangkan dalam perspektif Islam, banyak ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan pentingnya menjunjung tinggi perbedaan antar umat beragama. Secara esensial, hal ini dapat diartikulasikan bahwa, Islam menghendaki hidup bersama dalam sebuah perbedaan dalam sistem berbangsa dan bernegara.

Agus Salim (Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Selatan); Sumber

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *