SINDIKASI MEDIA MODERASI BERAGAMA

Artikel Fiqh

Skema Murur: Kebijakan Inovatif Kementerian Agama pada Penyelenggaraan Haji 2024

Oleh: Taufiqul Hadi

Mabit di Muzdalifah ((Sumber Foto: Arina.id)

TAWASSUTH.ID – Pada musim haji tahun ini, skema murur menjadi perbincangan hangat di berbagai platform berita online. Murur berarti melintas, istilah ini digunakan untuk menyebut Jama’ah haji dari Arafah yang hendak menuju Muzdalifah dan melanjutkan ke Mina untuk mabit/menginap, akan tetapi dilaksanakan dengan melintasi Muzdalifah.

Praktik kebijakan murur yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024 adalah mabit (bermalam) di dalam bus saat berada/lewat di Muzdalifah. Selanjutnya bus akan langsung membawa jemaah haji menuju Mina. Hal ini berlaku pada jamaah haji tahun 2024 dengan tujuan mengurangi resiko terhadap jama’ah dan agar tidak terulang lagi peristiwa musim haji tahun lalu, di mana jama’ah haji Indonesia banyak yang terlantar di Muzdalifah hingga siang hari tanggal 10 Zulhijjah.

Dalam konteks ini, kebijakan murur yang diambil Kementerian Agama merupakan sebuah kebijakan inovatif yang sangat tepat untuk menjaga keselamatan jemaah haji. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: ‘dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih’ (menolak kemudaratan lebih utama dibanding memperoleh kemaslahatan).

Pada dasarnya, syariat datang untuk meraih kemaslahatan dan menghilangkan mafsadat. Tetapi terkadang terjadi ta’arudh (pertentangan) antara dua hal ini, maka menghilangkan mafsadat lebih penting dan diutamakan dibandingkan meraih kemaslahatan.

Kebijakan murur ini sangat patut untuk diapresiasi. Melalui kebijakan ini, antisipasi terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan mudarat bagi jama’ah haji dapat lebih maksimal. Di samping memberikan kemudahan dalam beribadah tanpa mengubah ketentuan inti dari ibadah tersebut. Menjaga ibadah tetap sah dan tidak bertentangan dengan dasar dan kaidah umum syariat Islam.

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *