SINDIKASI MEDIA MODERASI BERAGAMA

Artikel

Agama di Ujung Jempol: Otoritas Karismatik Ustadz Kontemporer di Dunia Digital

Oleh: Shafiya Noor Hasna (Mahasiswa Prodi AFI, UIN Sunan Kudus)

Oleh: Shafiya Noor Hasna (Mahasiswa Prodi AFI, UIN Sunan Kudus)

Tawassuth.id – Dahulu, banyak orang mengenal kajian agama melalui majelis taklim, pengajian di masjid, atau lingkungan pesantren. Prosesnya menuntut waktu, kedekatan dengan guru, serta ruang belajar yang jelas. Kini pengalaman itu berubah. “Pesantren” seolah berpindah ke dalam saku. Melalui layar ponsel dan satu usapan jempol di media sosial, seseorang dapat menemukan ceramah, potongan tafsir, hingga nasihat keagamaan dalam hitungan detik.

Media sosial seperti TikTok, YouTube, dan Instagram berkembang menjadi ruang belajar baru yang mempertemukan jutaan orang dengan berbagai bentuk pengetahuan keagamaan. Potongan ayat, tafsir singkat, hingga nasihat keislaman hadir dalam durasi pendek dengan tampilan visual yang menarik dan mudah dibagikan. Dalam situasi ini, Perubahan ini tidak hanya menggeser ruang penyebaran dakwah, tetapi juga memengaruhi cara masyarakat mengenali dan mengikuti otoritas keagamaan. Fenomena ini tampak jelas dalam penyebaran ceramah Ustadz Adi Hidayat di berbagai platform digital, terutama TikTok, yang menjangkau ribuan penonton dari berbagai kalangan. Perubahan ini memunculkan pertanyaan penting: bagaimana media sosial membentuk dan memperkuat otoritas karismatik seorang ulama di ruang digital?

Artikel ini berargumen bahwa media sosial, khususnya TikTok, tidak sekadar menjadi medium penyebaran dakwah, tetapi juga berperan dalam membentuk dan memperkuat otoritas karismatik ulama di ruang digital. Melalui visibilitas algoritmik, potongan ceramah yang mudah dibagikan, serta interaksi intens dengan audiens, figur seperti  Ustadz Adi Hidayat memperoleh jangkauan dan pengaruh yang lebih luas dibandingkan ruang dakwah konvensional. Dengan demikian, otoritas keagamaan di era digital tidak hanya ditopang oleh tradisi keilmuan, tetapi juga oleh dinamika media sosial yang memproduksi dan mendistribusikan karisma kepada audiens yang lebih luas.

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses otoritas keagamaan. Jika pada masa sebelumnya otoritas ulama terutama dibangun melalui kedalaman keilmuan, sanad keilmuan, serta posisi mereka dalam institusi keagamaan seperti pesantren, majelis taklim, atau lembaga dakwah, kini akses terhadap otoritas tersebut juga berlangsung melalui ruang digital. Media sosial memungkinkan ceramah, tafsir, dan nasihat keagamaan tersebar secara luas tanpa bergantung pada pertemuan fisik antara ulama dan jamaah. Dalam konteks ini, otoritas keagamaan tidak lagi hanya terbentuk melalui relasi langsung antara guru dan murid, tetapi juga melalui Hal ini membuat proses pengenalan dan pengakuan terhadap seorang ulama tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kedekatan dengan institusi keagamaan, tetapi juga pada seberapa sering figur tersebut muncul dan dibagikan dalam ruang digital.

Perubahan akses terhadap otoritas keagamaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya penggunaan media sosial di Indonesia. Laporan Digital 2026 dari DataReportal menunjukkan bahwa terdapat sekitar 180 juta identitas pengguna media sosial di Indonesia, atau sekitar 62,9% dari total populasi, dengan pertumbuhan tahunan mencapai 26 persen. Dalam ekosistem digital ini, beberapa platform memiliki tingkat penggunaan yang sangat tinggi, di antaranya WhatsApp, TikTok, dan Instagram. Dominasi platform berbasis video juga semakin kuat, dengan YouTube menjangkau lebih dari separuh populasi pengguna internet di Indonesia. Skala penggunaan yang besar ini menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi salah satu ruang utama bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi, termasuk pengetahuan dan wacana keagamaan.

Salah satu platform yang paling menonjol dalam ekosistem media sosial tersebut adalah TikTok. Indonesia bahkan menjadi negara dengan jumlah akun pengguna TikTok terbesar di dunia, dengan potensi jangkauan sekitar 194 juta akun pada 2025. Tingginya penggunaan ini juga tercermin dari durasi konsumsi konten yang sangat intens, di mana pengguna di Indonesia menghabiskan rata-rata lebih dari 40 jam per bulan di aplikasi tersebut. Tingginya penggunaan TikTok juga didorong oleh dominasi pengguna muda, terutama generasi Z, yang terbiasa mengakses berbagai informasi melalui video singkat. Dalam konteks ini, media sosial menjadi ruang yang memudahkan pengguna untuk menemukan potongan ceramah, nasihat keagamaan, atau kutipan motivasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka secara cepat. Kondisi ini membuat TikTok menjadi ruang yang sangat potensial bagi tokoh agama untuk memperoleh perhatian publik dalam skala yang jauh lebih besar dibandingkan forum dakwah konvensional.

Agama dan Otoritas di Ruang Publik

Dalam sosiologi agama, konsep otoritas yang dikemukakan oleh Max Weber membantu menjelaskan bagaimana pengaruh seorang tokoh diakui oleh masyarakat. Weber membedakan tiga tipe otoritas utama, yaitu otoritas tradisional, otoritas rasional-legal, dan otoritas karismatik. Otoritas tradisional bertumpu pada kebiasaan dan warisan institusi yang telah lama diakui, sedangkan otoritas rasional-legal didasarkan pada sistem aturan formal dan struktur birokrasi. Berbeda dari keduanya, otoritas karismatik muncul dari keyakinan pengikut terhadap kualitas personal seorang pemimpin yang dianggap memiliki keistimewaan tertentu. Dalam konteks dakwah Islam, karisma seorang ulama sering kali terbentuk melalui kemampuan retorika, penguasaan ilmu agama, serta pengaruh personal yang membuat audiens merasa terhubung dengan pesan yang disampaikan. Kerangka ini membantu memahami bagaimana figur ulama dapat memperoleh pengaruh luas, termasuk ketika dakwah mereka beredar melalui media digital.

Salah satu figur ulama yang memiliki jangkauan luas dalam ruang dakwah digital adalah Ustadz Adi Hidayat. Selain dikenal melalui berbagai kajian langsung di masjid dan forum keagamaan, ceramah beliau juga beredar luas melalui berbagai platform media sosial. Akun resmi beliau di TikTok memiliki sekitar dua juta pengikut, sementara kanal YouTube-nya diikuti lebih dari enam juta pelanggan. Popularitas tersebut menunjukkan bahwa dakwah yang disampaikan tidak hanya menjangkau jamaah dalam ruang fisik, tetapi juga audiens yang jauh lebih luas melalui media digital. Penyebaran ceramah Ustadz Adi Hidayat di platform seperti TikTok memperlihatkan bagaimana figur ulama dapat memperoleh visibilitas yang besar di ruang digital dan menjangkau berbagai kelompok masyarakat.

Kehadiran Ustadz Adi Hidayat di TikTok menunjukkan bagaimana media sosial dapat memperluas jangkauan otoritas karismatik seorang ulama. Akun resminya memiliki sekitar dua juta pengikut, sementara berbagai potongan ceramah yang diunggah di platform tersebut mampu menjangkau jutaan penonton. Salah satu video ceramah yang beredar di TikTok memperoleh lebih dari dua juta penayangan dengan puluhan ribu tanda suka, ribuan komentar, serta ribuan kali dibagikan oleh pengguna lain. Selain itu, sesi siaran langsung melalui fitur live TikTok juga dapat menarik ribuan penonton secara bersamaan. Di luar akun resmi tersebut, ceramah Ustadz Adi Hidayat juga banyak disebarkan kembali oleh berbagai akun lain yang memotong bagian tertentu dari kajian beliau, kemudian mengemasnya dalam bentuk video singkat, kutipan motivasi, atau potongan nasihat keagamaan yang disajikan dengan visual yang menarik. Konten semacam ini sering kali beredar luas dan memperoleh jumlah penonton yang tinggi. Fenomena ini menunjukkan bahwa penyebaran karisma tidak lagi sepenuhnya dikendalikan oleh ulama atau institusi dakwah, tetapi juga oleh partisipasi pengguna media sosial yang ikut memperluas jangkauan ceramah melalui unggahan ulang dan distribusi konten di ruang digital.

Fenomena penyebaran ceramah Ustadz Adi Hidayat di TikTok menunjukkan bahwa otoritas keagamaan di era digital tidak lagi terbentuk hanya melalui ruang-ruang dakwah konvensional, tetapi juga melalui ekosistem media sosial yang memperluas jangkauan pengaruh seorang ulama. Melalui algoritma platform, fitur berbagi, serta partisipasi pengguna yang mengunggah ulang potongan ceramah, pesan dakwah dapat menjangkau audiens yang jauh lebih luas dibandingkan forum keagamaan tradisional. Dalam konteks ini, media sosial tidak menggantikan dasar otoritas keilmuan yang dimiliki ulama, tetapi berperan dalam memperkuat dimensi karismatik mereka melalui visibilitas dan interaksi digital. Dengan demikian, otoritas agama di era digital semakin terbentuk oleh kombinasi antara tradisi keilmuan yang telah mapan dan dinamika distribusi konten di ruang media sosial.

Kesimpulan

Media sosial memainkan peran penting dalam membentuk dan memperkuat otoritas karismatik ulama di ruang digital. Kasus penyebaran ceramah Ustadz Adi Hidayat di TikTok menunjukkan bahwa pengaruh seorang ulama tidak lagi hanya dibangun melalui forum dakwah konvensional seperti majelis taklim atau pengajian di masjid, tetapi juga melalui visibilitas dan interaksi yang terjadi di media sosial. Algoritma platform, fitur berbagi, serta partisipasi pengguna yang mengunggah ulang potongan ceramah memungkinkan pesan dakwah menjangkau audiens yang jauh lebih luas dalam waktu singkat.

Dalam konteks ini, otoritas keagamaan tidak sepenuhnya bergeser dari tradisi keilmuan yang telah mapan, tetapi mengalami transformasi dalam cara ia diproduksi dan didistribusikan. Karisma seorang ulama tidak hanya hadir melalui kemampuan retorika dan kedalaman ilmu, tetapi juga diperkuat oleh dinamika sirkulasi konten di ruang digital yang memperluas jangkauan pengaruhnya. Dengan demikian, media sosial tidak sekadar menjadi medium dakwah baru, melainkan juga menjadi arena penting dalam pembentukan dan penguatan otoritas keagamaan dalam masyarakat digital.

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *