Oleh: ‘Urwatil Wutsqa, Mahasiswa Progam Studi Ilmu Falak, Fakultas Syari’ah, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Fakultas Syariah – UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Tawassuth.id – Setiap hari masyarakat disuguhi berita tentang pembunuhan, kekerasan seksual, korupsi, penyalahgunaan narkotika, hingga kejahatan siber. Pengadilan terus menjatuhkan vonis kepada para pelaku, tetapi berbagai tindak pidana masih terus terjadi di tengah masyarakat. Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang layak dipikirkan bersama. Apakah hukuman benar-benar telah mencapai tujuan utamanya, atau hanya menjadi akhir dari proses hukum tanpa mampu mencegah lahirnya kejahatan baru?
Perhatian masyarakat sering tertuju pada berat atau ringannya hukuman yang diterima pelaku. Ketika pelaku memperoleh hukuman yang dianggap ringan, publik merasa keadilan belum terpenuhi. Sebaliknya, ketika hakim memberikan hukuman yang lebih berat, masyarakat berharap kejahatan serupa tidak akan terulang. Namun, realitas menunjukkan bahwa vonis yang berat belum selalu mampu mengurangi terjadinya tindak pidana. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa efektivitas pemidanaan tidak cukup diukur dari lamanya hukuman semata.
Fiqih jinayah menawarkan cara pandang yang lebih komprehensif terhadap pemidanaan. Islam tidak menempatkan hukuman sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai upaya menjaga keadilan, melindungi masyarakat, serta mencegah terjadinya kerusakan yang lebih luas. Konsep ‘uqubah berlandaskan prinsip kemaslahatan sehingga Islam menetapkan setiap hukuman untuk mencapai tujuan yang jelas, bukan sekadar memberikan penderitaan kepada pelaku.
Dalam fiqih jinayah, hukuman memiliki fungsi preventif atau zajr, yaitu mencegah seseorang mengulangi perbuatannya sekaligus mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Hukuman juga berfungsi sebagai sarana edukasi yang mendorong pelaku menyadari kesalahannya. Oleh sebab itu, keberhasilan pemidanaan tidak hanya terlihat dari terlaksananya putusan hakim, tetapi juga dari terciptanya rasa aman dan berkurangnya tindak kejahatan di tengah masyarakat.
Fenomena kejahatan yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak selalu terletak pada jenis hukuman yang diberikan. Penegakan hukum yang tidak konsisten, proses peradilan yang berlarut-larut, dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat mengurangi daya cegah suatu hukuman. Akibatnya, hukuman kehilangan fungsi sosialnya karena masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai peringatan yang efektif.
Fiqih jinayah mengajarkan bahwa keadilan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Penegak hukum tidak boleh menerapkan hukuman secara diskriminatif ataupun mempertimbangkan kedudukan pelaku. Ketika hukum ditegakkan secara adil, masyarakat akan menghormati aturan yang berlaku dan menyadari bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang setimpal. Di sinilah letak pentingnya integritas penegak hukum dalam mewujudkan tujuan pemidanaan.
Selain menjaga ketertiban, tujuan pemidanaan dalam Islam berkaitan erat dengan maqāṣid al-syarī’ah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Setiap bentuk hukuman diarahkan untuk melindungi lima unsur pokok tersebut sehingga kehidupan masyarakat tetap terpelihara. Dengan demikian, pemidanaan tidak hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga menjaga keberlangsungan kehidupan sosial secara menyeluruh.
Sudah saatnya pembahasan mengenai hukuman tidak lagi berhenti pada pertanyaan tentang seberapa berat hukuman yang diberikan. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah hukuman tersebut mampu mengurangi kejahatan, melindungi korban, serta membangun kesadaran hukum dalam masyarakat. Selama tujuan tersebut belum tercapai, evaluasi terhadap sistem pemidanaan tetap menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Fiqih jinayah memberikan pelajaran bahwa hukuman bukanlah tujuan akhir. Hukuman hanyalah salah satu instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan. Karena itu, keberhasilan pemidanaan tidak cukup dinilai dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari kemampuan hukum menciptakan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan menghormati hak sesama.
Pada akhirnya, vonis memang mengakhiri proses persidangan, tetapi tidak selalu menyelesaikan persoalan kejahatan. Selama efek jera belum benar-benar terwujud, pembaruan cara pandang terhadap pemidanaan perlu terus dilakukan. Fiqih jinayah mengingatkan bahwa tujuan hukuman bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan menjaga kehidupan, menegakkan keadilan, dan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
