Oleh: Dina Umrasita Abrarah, mahasiswi Program Studi Ilmu Falak, Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Tawassuth.id – Perdebatan mengenai hubungan antara qisas yaitu prinsip pembalasan setimpal dalam hukum pidana Islam dan restorative justice atau keadilan restoratif kerap dipahami secara keliru sebagai pertentangan dua kutub yang tidak mungkin dipertemukan. Di satu sisi, qisas lazim dilekati citra sebagai hukum yang keras dan berorientasi pembalasan (retributif), di sisi lain restorative justice diasosiasikan dengan pendekatan modern yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat (Suzuki & Wood, 2022). Anggapan bahwa keduanya berseberangan sesungguhnya perlu diuji ulang, sebab kajian-kajian fikih jinayah kontemporer justru menunjukkan bahwa qisas memuat unsur restoratif yang signifikan, terutama melalui mekanisme pemaafan (‘afw) dan diyat sebagai alternatif hukuman (Maulidar, 2021; Rafid, 2022). Artikel ini berargumen bahwa qisas dan restorative justice bukanlah dua paradigma yang bertentangan secara diametral, melainkan dua sistem yang memiliki titik temu filosofis sekaligus perbedaan mendasar dalam struktur kelembagaan dan derajat keterlibatan negara.
Titik Temu: Peran Korban dan Ruang bagi Pemaafan
Argumen utama yang menghubungkan qisas dengan restorative justice terletak pada kedudukan korban atau keluarga korban sebagai pemegang kendali atas keputusan hukuman. Berbeda dengan sistem pidana konvensional yang menempatkan negara sebagai pihak yang mendominasi proses penuntutan, qisas justru memberikan hak eksklusif kepada wali korban untuk memilih antara tiga opsi: menuntut pembalasan setimpal, menerima diyat (kompensasi materiil), atau memberikan pemaafan penuh tanpa syarat (Nilam Sari, 2020; Nur, 2021). Struktur pilihan semacam ini sejalan dengan salah satu prinsip inti restorative justice, yakni pelibatan aktif korban dalam proses penyelesaian perkara dan penekanan pada pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana (Herlyanawati, 2022). Kajian yang membandingkan konsep diyat dengan restorative justice bahkan menyimpulkan adanya korelasi filosofis yang kuat, karena keduanya sama-sama menempatkan al-istiadah atau pemulihan sebagai salah satu tujuan pemidanaan (Maulidar, 2021).
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kecenderungan serupa juga tampak. Kebijakan diskresi kepolisian dan kejaksaan yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif menunjukkan bahwa nilai-nilai musyawarah dan pemaafan yang terkandung dalam hukum pidana Islam sesungguhnya kompatibel dengan semangat reformasi sistem peradilan pidana modern (Djanggih, Syam, & G., 2023; Ismawansa dkk., 2025). Bahkan penelitian mutakhir tentang implementasi qisas dan diyat di ranah hukum daerah, seperti Aceh, merekomendasikan pengintegrasian mekanisme diversi dan mediasi penal sebagai jembatan antara sistem hukum Islam dan sistem hukum nasional (Media Hukum Indonesia, 2025).
Titik Tegang: Struktur Kelembagaan dan Batas Diskresi
Meskipun demikian, menyamakan qisas sepenuhnya dengan restorative justice akan menyederhanakan persoalan secara berlebihan. Restorative justice modern, sebagaimana dipraktikkan di berbagai yurisdiksi, umumnya bersifat non-punitif dan menghindari sanksi fisik, dengan fokus pada dialog, mediasi, dan reintegrasi sosial pelaku (Suzuki & Wood, 2022; Sunarso, 2020). Qisas, sebaliknya tetap mempertahankan opsi pembalasan setimpal sebagai hak korban yang sah secara syar’i, sehingga unsur retributif tidak sepenuhnya hilang meskipun ruang pemaafan dibuka lebar (Rohman, Zulaiha, & Taufiq, 2023). Perbedaan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan menyentuh perbedaan paradigmatik mengenai siapa yang berhak menentukan batas keadilan: dalam restorative justice kontemporer, negara dan komunitas turut memfasilitasi proses secara kolektif dengan kecenderungan meminimalkan penderitaan, sedangkan dalam qisas otoritas keputusan akhir tetap berada di tangan individu korban atau ahli warisnya (Solin, 2024).
Tantangan implementasi juga muncul ketika kedua sistem ini dipertemukan dalam kerangka hukum positif. Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa penerapan restorative justice masih menghadapi kendala regulasi yang belum komprehensif serta perbedaan pemahaman antar-aparat penegak hukum (Sunarso, 2020; Siregar, 2022). Ketika prinsip qisas hendak diintegrasikan ke dalam kerangka tersebut, tantangan bertambah kompleks karena harus mempertemukan logika hukum pidana nasional yang sekuler dengan logika fikih jinayah yang berbasis nas keagamaan (Qisthosia, 2024).
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditegaskan bahwa qisas dan restorative justice bukanlah dua paradigma yang berlawanan secara mutlak, melainkan dua sistem yang beririsan pada level filosofis khususnya dalam hal penghormatan terhadap hak korban dan keterbukaan ruang pemaafan namun berbeda dalam struktur kelembagaan dan batas keterlibatan negara. Pertentangan yang selama ini dipersepsikan publik lebih banyak lahir dari pembacaan yang literal dan parsial terhadap qisas, tanpa mempertimbangkan mekanisme diyat dan pemaafan yang justru menjadi inti ajaran tersebut. Ke depan, dialog akademik yang lebih serius diperlukan untuk merumuskan model integrasi yang menghormati kekhasan masing-masing sistem, alih-alih memaksakan penyeragaman yang justru dapat mengaburkan nilai luhur keduanya.
