SINDIKASI MEDIA MODERASI BERAGAMA

Artikel Fiqh

Membaca Kejahatan Deepfake melalui Perspektif Fikih Jinayah

Oleh: Radhiah Aleeya, Mahasiswi Program Studi Ilmu Falak, Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Radhiah Aleeya, Mahasiswi Program Studi Ilmu Falak,
Fakultas Syariah – UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Tawassuth.id – Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia memandang bukti dan kebenaran. Jika sebelumnya rekaman suara maupun video dipahami sebagai representasi fakta yang dapat dipercaya, kini kemajuan Artificial Intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru melalui teknologi deepfake, yang memungkinkan manipulasi wajah, suara, dan gerak tubuh sehingga menghasilkan konten yang tampak nyata, padahal sepenuhnya merupakan rekayasa digital.

Fenomena ini tidak lagi bersifat hipotetis, melainkan telah menjadi kenyataan. Pada tahun 2024, terjadi kasus penipuan di Hong Kong ketika seorang pegawai perusahaan mentransfer dana sekitar HK$200 juta (sekitar Rp400 miliar)  setelah mengikuti rapat virtual yang ternyata dihadiri oleh sosok palsu hasil deepfake yang menyerupai para petinggi perusahaan. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan AI, selain memberikan berbagai manfaat, juga membuka peluang lahirnya bentuk kejahatan baru yang mengancam keamanan, kehormatan, dan harta benda.

Pada dasarnya, Islam tidak menolak kemajuan ilmu pengetahuan maupun teknologi. Syariat justru mendorong pemanfaatan ilmu selama membawa kemaslahatan bagi kehidupan manusia. Permasalahan muncul ketika teknologi digunakan untuk melakukan penipuan, menyebarkan kebohongan, mencemarkan nama baik, atau mengambil hak orang lain. Dalam konteks tersebut, hukum Islam memiliki peran penting sebagai pedoman dalam merespons persoalan kontemporer yang terus berkembang.

Prinsip tersebut selaras dengan firman Allah SWT:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…” (Q.S. Al-Hujurat 49: 6).

Ayat ini menegaskan pentingnya prinsip tabayyun, yaitu kewajiban memverifikasi setiap informasi sebelum menerimanya atau menyebarkannya. Di era deepfake, prinsip tersebut menjadi semakin relevan karena bukti visual dan audio tidak lagi selalu mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Selain memerintahkan tabayyun, Islam juga melarang segala bentuk penipuan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (H.R. Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa penipuan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui teknologi digital, bertentangan dengan nilai kejujuran yang menjadi prinsip dasar syariat.

Meskipun deepfake merupakan produk teknologi modern, fikih jinayah tetap memiliki relevansi dalam menganalisisnya. Fikih Islam tidak hanya menilai bentuk lahiriah suatu perbuatan, tetapi juga mempertimbangkan unsur kezaliman, tujuan pelaku, dan dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, perubahan media tidak mengubah substansi perbuatan yang dilarang.

Apabila teknologi deepfake digunakan untuk menyebarkan konten palsu yang merusak kehormatan seseorang, maka perbuatan tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap kehormatan (hifz al-‘ird) dalam hukum Islam. Dalam kondisi tertentu, apabila konten tersebut mengandung tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang, unsur-unsurnya dapat memiliki kemiripan dengan jarimah qadzaf. Sementara itu, penggunaan deepfake untuk memperoleh keuntungan melalui kebohongan, manipulasi identitas, atau tipu daya dapat dikaitkan dengan konsep tadlis dan ghisy, yaitu bentuk penipuan dan kecurangan yang dilarang oleh syariat.

Namun, karena kejahatan deepfake tidak memiliki ketentuan sanksi yang diatur secara khusus dalam Al-Qur’an maupun hadis, pendekatan yang paling relevan adalah jarimah ta’zir, yaitu jenis tindak pidana yang bentuk dan kadar hukumannya ditetapkan oleh pemerintah atau ulil amri berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Melalui mekanisme ta’zir, negara memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi yang proporsional sesuai tingkat bahaya dan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Fleksibilitas tersebut menunjukkan bahwa fikih jinayah mampu beradaptasi melalui mekanisme ijtihad terhadap persoalan-persoalan kontemporer.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan kaidah fikih: “Dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih,” yang berarti mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Kaidah ini memberikan landasan bahwa penggunaan AI yang berpotensi menimbulkan fitnah, kerugian ekonomi, maupun gangguan terhadap ketertiban sosial perlu dicegah melalui regulasi yang memadai, peningkatan literasi digital, serta penegakan hukum yang efektif.

Dari perspektif maqashid al-syari’ah, kejahatan deepfake juga berkaitan erat dengan tujuan syariat dalam menjaga kehormatan (hifz al-‘ird) dan menjaga harta (hifz al-mal). Ketika seseorang kehilangan reputasi akibat konten palsu atau mengalami kerugian finansial karena penipuan berbasis AI, maka tujuan pokok syariat tersebut telah dilanggar. Oleh sebab itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan deepfake tidak hanya menjadi kebutuhan hukum positif, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai syariat.

Dengan demikian, tantangan utama fikih jinayah pada era kecerdasan buatan bukan terletak pada ada atau tidaknya contoh kejahatan serupa pada masa klasik, melainkan pada kemampuan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam terhadap bentuk kejahatan yang terus berkembang. Teknologi dapat berubah mengikuti kemajuan zaman, tetapi unsur kezaliman yang menjadi dasar larangan dalam syariat tetap memiliki substansi yang sama.

Jika pada masa lalu fitnah disebarkan melalui lisan maupun tulisan, saat ini fitnah dapat diproduksi melalui wajah dan suara buatan yang dihasilkan oleh mesin. Karena itu, perkembangan teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan etika, regulasi, dan penegakan hukum. Dalam konteks tersebut, fikih jinayah yang berlandaskan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak-hak manusia tetap relevan sebagai pedoman dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital, baik pada masa kini maupun di masa mendatang.

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *