SINDIKASI MEDIA MODERASI BERAGAMA

Artikel Fiqh

Efektivitas Hukuman Mati Pada Kasus Narkotika

Oleh: Murzakiah, Mahasiswi Program Studi Ilmu Falak, Fakultas Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Murzakiah, Mahasiswi Program Studi Ilmu Falak, Fakultas Syariah – UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Tawassuth.id – Peredaran gelap narkotika telah lama bergeser dari sekadar pelanggaran hukum biasa menjadi ancaman eksistensial yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, ketegasan sikap negara tercermin dari masih dipertahankannya sanksi pidana mati bagi para gembong narkoba. Namun, efektivitas hukuman maksimal ini terus menuai perdebatan sengit antara pemenuhan efek jera dan penegakan hak asasi manusia. Di sinilah Fikih Siyasah (politik hukum Islam) dan Fikih Jinayah (hukum pidana Islam) hadir menawarkan pisau analisis yang komprehensif, meletakkan titik keseimbangan antara ketegasan sanksi hukum dan perlindungan hakiki terhadap jiwa manusia (hifzh an-nafs).

Secara epistemologis, fikih jinayah membagi klasifikasi sanksi ke dalam tiga kategori utama: hudud, qishash-diyat, dan ta’zir. Pelanggaran terkait narkotika secara eksplisit tidak ditemukan dalam teks al-Qur’an maupun Hadis normatif substantif, sehingga otoritas formulasinya masuk ke dalam ranah ta’zir. Dalam koridor ini, Waliyyul Amri (pemerintah atau pemegang otoritas politik hukum) memiliki kewenangan diskresioner yang luas melalui instrumen Siyasah Syar’iyyah untuk merumuskan jenis sanksi hukum yang paling maslahat bagi publik. Siyasah Jinayah menegaskan bahwa pidana bukan sekadar instrumen balas dendam, melainkan tindakan preventif (zajr) dan edukatif (jawabir) untuk memelihara ketertiban sosial.

Penerapan hukuman mati dalam kasus narkotika kerap didasarkan pada argumen kedaruratan yang ekstrem. Gembong narkotika diidentifikasi sebagai pelaku kejahatan yang melakukan kerusakan di muka bumi (mufsidun fil-ardh) secara masif dan terstruktur. Efek destruktif yang ditimbulkannya tidak lagi bersifat individual, melainkan komunal yaitu menghancurkan masa depan generasi muda, meruntuhkan ketahanan ekonomi, dan memicu rentetan kriminalitas turunannya. Berdasarkan kaidah fikih “adh-dhararu yuzal” (kemudaratan harus dihilangkan), negara memiliki legalitas syar’i untuk mengambil tindakan paling ekstrem demi menyumbat mata rantai kemudaratan yang lebih besar.

Kendati demikian, efektivitas hukuman mati dari kacamata Fikih Siyasah dan Fikih Jinayah tidak boleh diukur dari aspek kepuasan menghukum semata, melainkan dari sejauh mana hukuman tersebut mampu merealisasikan Maqashid Syari’ah, khususnya perlindungan jiwa (hifzh an-nafs). Jika setelah puluhan eksekusi mati dilaksanakan angka peredaran narkotika tetap fluktuatif atau bahkan meningkat, maka efektivitas deterensi (efek jera) dari sanksi tersebut patut digugat secara kritis. Siyasah Syar’iyyah yang matang menuntut negara tidak terjebak pada formalisme hukum, melainkan harus mengevaluasi subsistem penegakan hukum secara holistik, mulai dari integritas aparat, transparansi peradilan, hingga pengawasan ketat di lembaga pemasyarakatan.

Islam memandang nyawa manusia dengan penghormatan yang sangat tinggi. Prinsip kehati-hatian yang ketat dalam hukum pidana Islam diwujudkan melalui sabda Nabi SAW untuk menolak hukuman akibat adanya keraguan (idra’u al-hudud bi asy-syubuhat). Dalam konteks peradilan modern, celah kesalahan yudisial tetap ada. Jika hukuman mati terlanjur dieksekusi terhadap orang yang salah atau korban manipulasi sistem, maka esensi dari hifzh an-nafs itu sendiri telah runtuh oleh tangan negara. Oleh karena itu, Fikih Siyasah dan Jinayah modern harus memberikan ruang pembuktian yang tanpa cela sebelum ketukan palu mati dijatuhkan.

Dengan demikian, Fikih Siyasah dan Jinayah memandang hukuman mati pada kasus narkotika pada dasarnya bersifat sah dan legal secara syariat sebagai bentuk sanksi ta’zir demi kemaslahatan umum yang darurat. Namun, legitimasi tersebut bersyarat ketat pada pemenuhan aspek keadilan yang substantif dan efektivitas pencegahan yang ril. Negara tidak boleh menjadikan hukuman mati sebagai jalan pintas atas kelemahan sistemik penegakan hukumnya. Perlindungan jiwa manusia akan tercapai secara utuh bukan hanya dengan mencabut nyawa para perusak kehidupan, melainkan dengan membangun ekosistem hukum yang bersih, adil, preventif, dan berorientasi pada pemulihan tatanan sosial.

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *