SINDIKASI MEDIA MODERASI BERAGAMA

Artikel

Moderat Bersikap: Jalan Tengah Pemenuhan Nafkah Anak

Oleh: Kuntari Madchaini, Lc., M.Ag
(Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe)

Tawassuth.id – Di tengah meningkatnya kasus perceraian dan konflik keluarga di Indonesia, isu tentang pemenuhan hak nafkah anak semakin mengemuka. Banyak anak menjadi korban dari ketidakharmonisan orang tuanya, terutama ketika hak-hak dasar mereka tidak dipenuhi secara layak. Salah satu hak paling fundamental yang sering diabaikan adalah nafkah lahiriah, baik berupa kebutuhan pokok seperti makanan, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal. Dalam konteks inilah, pendekatan moderasi beragama menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan yang muncul antara nilai-nilai agama dan dinamika sosial modern.

Agama dan Tanggung Jawab Nafkah Anak

Dalam Islam, kewajiban memberi nafkah kepada anak adalah perintah yang jelas dan tegas. Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 233 menegaskan bahwa “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf…” Ayat ini secara eksplisit menjelaskan bahwa tanggung jawab nafkah lahiriah berada di tangan ayah, bahkan setelah perceraian.

Namun dalam praktiknya, sering terjadi pengabaian terhadap dalil-dalil nafkah anak karena berbagai alasan: ekonomi, keegoisan, hingga ketidaktahuan hukum. Beberapa orang tua menganggap setelah bercerai, tanggung jawab terhadap anak sepenuhnya ada pada pihak yang mendapatkan hak asuh, biasanya ibu. Padahal, dari sudut pandang agama dan hukum negara, tanggung jawab ayah terhadap anak tidak serta-merta hilang karena perceraian.

Moderasi Beragama: Jalan Tengah Menuju Keadilan

Moderasi beragama atau wasathiyah dalam konteks ini adalah sikap keberagamaan yang mengedepankan keadilan, toleransi, dan keseimbangan antara teks agama dan realitas sosial. Moderasi bukan berarti memudarkan nilai-nilai agama, melainkan menghadirkan agama sebagai solusi yang rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam), termasuk dalam masalah-masalah hukum keluarga seperti pemenuhan nafkah anak.

Moderasi beragama menempatkan nilai keadilan, tanggung jawab, kasih sayang, dan maslahat sebagai poros utama pengambilan sikap. Dalam kerangka ini, seorang ayah tetap bertanggung jawab memberi nafkah kepada anaknya, meski hubungan pernikahan dengan ibu anak tersebut telah berakhir. Hal ini sesuai dengan prinsip maqashid al-syari’ah (tujuan syariat Islam), yaitu menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal), yang relevan dalam konteks pemenuhan nafkah anak.

Moderasi beragama menekankan pentingnya pemahaman yang seimbang dan adil terhadap ajaran agama. Dalam konteks perceraian, ini berarti tidak hanya fokus pada larangan atau kebolehan perceraian itu sendiri, tetapi juga pada konsekuensi perceraian bagi anak, yaitu pemenuhan hak-hak mereka. 

Pendekatan moderat juga menekankan pentingnya empati dan kepedulian terhadap situasi anak yang rentan. Dengan memahami perspektif anak, orang tua dan masyarakat dapat lebih baik dalam memberikan dukungan dan perlindungan yang dibutuhkan. 

Melalui pendekatan moderat, umat beragama—terutama para ayah yang beragama Islam—didorong untuk memahami bahwa pemenuhan hak nafkah anak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual. Menelantarkan anak adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan nilai keadilan yang dijunjung tinggi dalam Islam dan agama-agama lain.

Konteks Hukum di Indonesia

Secara yuridis, hukum di Indonesia telah mengatur kewajiban nafkah anak dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Bahkan secara spesifik, peradilan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang moderat telah memberlakukan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai panduan beracara. Sebut saja SEMA No  Nomor 1 Tahun 2017 tentang kewajiban membayar nafkah-nafkah yang timbul akibat perceraian, dicantumkan dalam amar putusan dengan ketentuan dibayar sebelum ikrar talak dilaksanakan. Kemudian SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang menegaskan kebolehan istri dalam menuntut nafkah akibat perceraian meskipun dalam perkara cerai gugat selama istri tidak terbukti nusyuz. Selanjutnya terdapat pula SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang menghimbau kepada hakim yang menangani perkara cerai gugat dan mengabulkan tuntutan nafkah bagi istri, agar mencantumkan juga amar putusan yang mengharuskan mantan suami untuk membayar kewajibannya sebelum mengambil akta cerai. Dan  terakhir, SEMA Nomor 5 Tahun 2021 yang telah menjangkau lebih jauh lagi kepada barang-barang milik suami yang  dapat diajukan sita untuk menjamin terpenuhinya nafkah istri dan anak. Namun, dalam praktik, implementasinya sering terbentur pada lemahnya pengawasan, tidak adanya penegakan hukum yang efektif, atau bahkan kurangnya kesadaran pihak yang berkewajiban.

Menurut hemat penulis, di sinilah moderasi beragama bisa menjadi jembatan untuk menyadarkan masyarakat, bahwa hukum positif dan nilai-nilai agama sejatinya tidak berseberangan. Berfikir dan bertindak secara moderat justru akan sangat membantu mempertemukan keduanya demi keadilan dalam melindungan hak-hak anak sebagai salah satu anggota keluarga dan bagian dari masyarakat.

Penutup: Menuju Tanggung Jawab Kolektif

Hakikatnya peran moderasi tidak berhenti di tataran individu, tetapi juga berfungsi sebagai pendekatan sosial. Tokoh agama, pendidik, dan lembaga keagamaan dapat mengambil peran aktif dalam membina kesadaran kolektif mengenai pentingnya memenuhi hak-hak anak, termasuk nafkah. Melalui khutbah, pengajian, dan pendidikan keluarga, moderasi dapat disuarakan sebagai nilai arus utama (mainstream value) yang menjadi pedoman dalam penyelesaian konflik rumah tangga secara adil dan manusiawi.

Moderasi juga mendorong penguatan institusi keluarga yang seimbang antara hak dan kewajiban, serta mencegah sikap patriarkis yang menempatkan anak sebagai “beban” pasca perceraian. Dengan sikap moderat, para ayah dapat didorong untuk tetap terlibat aktif dalam kehidupan anak-anaknya, tidak hanya secara materi tetapi juga emosional.

Sudah saatnya umat beragama di Indonesia melihat isu nafkah anak bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi sebagai isu moral yang berkaitan dengan masa depan bangsa. Melalui sikap moderat dalam beragama, kita dapat mendorong terciptanya keluarga yang adil, bertanggung jawab, dan manusiawi.  Hal ini dikarenakan pemenuhan hak nafkah anak bukanlah pilihan, melainkan kewajiban, dan moderasi beragama adalah jalan tengah yang bisa mengantar kita semua menuju tatanan keluarga dan masyarakat yang lebih adil dan beradab.

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *