Oleh: Taufiqul Hadi (Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe)

Tawassuth.id – Perang di Timur Tengah yang kini melibatkan Iran dan Amerika Serikat – Israel kembali memperlihatkan wajah lama konflik di kawasan tersebut. Kekerasan yang tak kunjung usai dan penderitaan manusia yang terus berulang. Serangan militer, balasan rudal, serta eskalasi konflik bukan hanya soal strategi geopolitik, tetapi juga tragedi kemanusiaan yang nyata. Di balik angka korban dan statistik kerusakan, ada anak-anak kehilangan orang tua, keluarga tercerai-berai, dan masyarakat sipil yang hidup dalam ketakutan.
Ironisnya, di tengah gencarnya wacana hak asasi manusia dan keadilan global, respons dunia sering kali tampak selektif. Nilai kemanusiaan yang seharusnya universal justru terjebak dalam kepentingan politik dan ekonomi. Kegelisahan yang muncul menyisakan pertanyaan apakah keadilan masih menjadi prinsip atau sekadar alat retorika dalam percaturan kekuasaan?
Selat Hormuz dan Krisis Energi Global
Perang AS-Israel dan Iran tidak hanya berdampak pada kawasan, tetapi juga mengguncang dunia melalui krisis energi. Penutupan atau pembatasan akses di Selat Hormuz yang menjadi jalur vital dengan mengalirkan sekitar 20% pasokan minyak dunia. Penutupan tersebut memicu gangguan besar dalam distribusi energi global. Akibatnya, harga minyak dunia melonjak tajam, inflasi meningkat, dan stabilitas ekonomi global terancam.
Bahkan, lembaga energi internasional menyebut situasi ini sebagai salah satu gangguan pasokan terbesar dalam sejarah modern. Negara-negara yang bergantung pada impor energi, termasuk di Asia, merasakan dampak langsung berupa kenaikan harga bahan bakar hingga ancaman krisis pangan akibat meningkatnya biaya produksi.
Krisis ini pada akhirnya memperlihatkan paradoks moral, penderitaan manusia di medan perang sering kali baru mendapat perhatian serius ketika berdampak pada kepentingan ekonomi global. Seolah-olah nilai kemanusiaan baru dihitung ketika menyentuh stabilitas pasar.
Menggugat Keadilan Global
Perang di Iran dan krisis Selat Hormuz menjadi cermin kegagalan sistem internasional dalam menegakkan keadilan. Ketika kekuatan besar lebih mengutamakan dominasi dari pada perdamaian, maka yang menjadi korban adalah masyarakat sipil yang tidak memiliki peran dalam konflik tersebut.
Keadilan seharusnya tidak bersifat selektif. Ia harus berdiri di atas prinsip universal, yaitu melindungi kehidupan manusia, menolak kekerasan, dan mengedepankan dialog. Tanpa itu, dunia hanya akan terus mengulang siklus konflik yang sama, dengan penderitaan yang semakin luas.
Jika tragedi ini terus dibiarkan tanpa sikap tegas dan empati yang tulus, maka yang runtuh bukan hanya bangunan dan ekonomi, tetapi juga kepercayaan terhadap moralitas global itu sendiri. Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali nurani kemanusiaan. Bahwa setiap nyawa memiliki nilai yang sama, tanpa memandang perbedaan agama, batas geografis, maupun kepentingan politik.
Dalam situasi seperti ini, sikap yang harus diambil oleh masyarakat internasional tidak boleh lagi bersifat pasif atau sekedar retorika diplomatik. Negara-negara dan lembaga global harus berani menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan geopolitik. Mendorong gencatan senjata, membuka jalur bantuan kemanusiaan, serta memastikan perlindungan bagi warga sipil. Organisasi internasional juga dituntut untuk bertindak lebih tegas dan independen dalam menegakkan hukum internasional, tanpa tunduk pada tekanan kekuatan besar.
Di sisi lain, masyarakat sipil, akademisi, dan media memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik, mengawal narasi kebenaran, serta menekan para pengambil kebijakan agar berpihak pada perdamaian. Hanya dengan kolaborasi yang berlandaskan empati, keadilan, dan tanggung jawab moral, harapan untuk menghentikan siklus konflik dan memulihkan kepercayaan terhadap keadilan global dapat kembali dihidupkan.
