SINDIKASI MEDIA MODERASI BERAGAMA

Artikel Fiqh

Qanun Jinayat Aceh: Menjaga Identitas Syariat di Tengah Tantangan Modernitas

Oleh: Zamakhsyari. Mahasiswa Ilmu Falak, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Zamakhsyari. Mahasiswa Ilmu Falak,
Fakultas Syariah – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Tawassuth.id – Setiap kali pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh menjadi sorotan media, perdebatan mengenai Qanun Jinayat kembali mencuat di ruang publik. Sebagian masyarakat memandangnya sebagai wujud nyata pelaksanaan syariat Islam yang menjadi kekhususan Aceh, sementara sebagian lainnya mempertanyakan relevansinya di tengah tuntutan modernitas. Perbedaan pandangan ini wajar terjadi, sebab Qanun Jinayat bukan sekadar produk hukum daerah, melainkan juga simbol identitas dan komitmen masyarakat Aceh dalam mempertahankan kekhususannya. Tantangan yang sesungguhnya bukanlah mempertahankan keberadaan Qanun Jinayat, melainkan memastikan penerapannya benar-benar mencerminkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Keberadaan Qanun Jinayat merupakan bagian dari kekhususan Aceh yang diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pemerintah Aceh menghadirkan aturan hukum yang tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku jarimah, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai syariat Islam yang hidup di tengah masyarakat. Tujuannya bukan semata menghukum, melainkan menciptakan ketertiban, memberikan perlindungan, serta menghadirkan keadilan sesuai prinsip-prinsip syariat.

Kritik terhadap Qanun Jinayat umumnya bertumpu pada tiga hal: kekhawatiran soal hak asasi manusia dalam pelaksanaan hukuman fisik, minimnya transparansi proses hukum di tingkat penyidikan, serta anggapan bahwa hukuman cambuk kurang relevan dengan prinsip pemasyarakatan modern yang menekankan rehabilitasi. Kritik semacam ini tidak bisa diabaikan begitu saja, sebab justru menjadi bahan evaluasi penting bagi penyempurnaan pelaksanaan qanun ke depan. Namun, kritik tersebut juga sering kali lahir dari pemahaman yang terputus dari konteks—dibentuk oleh potongan video atau pemberitaan yang hanya menampilkan proses penghukuman tanpa menjelaskan tujuan maupun filosofi hukum di baliknya. Akibatnya, publik lebih mudah menilai Qanun Jinayat dari bentuk sanksinya ketimbang memahami nilai pencegahan dan pembinaan yang menjadi tujuan penerapannya.

Perbedaan pandangan ini seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mempertentangkan syariat Islam dengan nilai-nilai modernitas. Sebaliknya, kondisi ini perlu dijadikan momentum untuk memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat, meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses, serta membuka ruang transparansi yang lebih luas dalam pelaksanaan qanun. Dengan cara ini, Qanun Jinayat tidak hanya dipandang sebagai aturan yang memberikan sanksi, tetapi juga sebagai instrumen yang membangun kesadaran hukum dan moral masyarakat.

Pada akhirnya, menjaga Qanun Jinayat tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata. Yang dibutuhkan adalah tiga langkah konkret: pertama, edukasi publik yang menjelaskan filosofi dan tujuan qanun, bukan sekadar bentuk sanksinya; kedua, penguatan pengawasan dan transparansi dalam setiap tahap pelaksanaan hukum; dan ketiga, evaluasi berkala terhadap implementasi qanun agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat Aceh yang terus berkembang. Dengan langkah-langkah tersebut, Qanun Jinayat dapat dipertahankan bukan sekadar sebagai produk hukum, melainkan sebagai instrumen syariat yang benar-benar membawa keadilan dan kemaslahatan.

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *