Jakarta, Tawassuth – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menerima penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama yang dianugerahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Menag Yaqut mengungkapkan penghargaan tersebut bukan untuk dirinya pribadi, namun untuk kerukunan Indonesia. “Sesuai namanya, tanda kehormatan, saya kira penghargaan ini bukan untuk saya pribadi, tapi sebuah kehormatan untuk kerukunan Indonesia,” ujar Menag di Jakarta.
Atas anugerah ini, Gus Men, demikian ia biasa dipanggil, mengungkapkan rasa syukur kepada Allah swt, Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sang Ibunda, Nyai Hj Muchsinah Cholil, yang telah membesarkan dan mendidiknya.
Gus Men juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo. “Penghargaan ini tentu tak lepas dari kepercayaan yang diberikan oleh Presiden kepada saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara dengan memimpin Kementerian Agama,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para kiai, ulama, habaib, serta tokoh lintas agama. “Mereka adalah guru dan sahabat yang terus bersinergi dalam menjaga kerukunan umat serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama di Indonesia,” tambahnya.
Menag Yaqut juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jemaah haji yang setiap tahun mendoakan kemajuan dan kesejahteraan Indonesia di tempat-tempat suci dan mustajab.
“Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama. Penghargaan ini adalah hasil kerja keras bersama dalam menghadirkan kementerian yang melayani semua agama,” tegasnya.
Penghargaan tersebut mempertegas posisi Menag Yaqut sebagai salah satu figur penting dalam pemerintahan, khususnya di bidang keagamaan.
Tentang Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Bintang Mahaputera sendiri terbagi dalam lima kelas yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara itu, untuk Utama, Pratama, dan Nararya diberikan berpita kalung.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera bertujuan untuk memberikan kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Bangsa dan Negara.